Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Akhir-akhir ini media sosial tengah ramai memperbincangkan mengenai kegiatan membangun rumah sendiri yang terkena pajak pertambahan nilai (PPN).
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan sebenarnya PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) bukan merupakan pajak baru lantaran sudah ada sejak tahun 1995, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994.
"Jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun," ujar Prastowo dalam unggahan di akun X pribadinya @prastow, dikutip Senin (19/76).
Baca Juga: Siap-Siap! Bangun Rumah Tanpa Kontraktor Bakal Kena PPN 2,4% Mulai 2025
Ia menyebut, pengenaan pajak tersebut bertujuan untuk menciptakan keadialan. Pasalnya, pemerintah ingin agar tidak hanya pembangunan rumah oleh kontraktor saja yang dikenai PPN, namun juga kegiatan pembangunan rumah secara sendiri.
"Kalau membangun rumah dengan kontrakror terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama," katanya.
Namu, Prastowo menegaskan, tidak semua kegiatan membangun sendiri akan terkena PPN. Hal ini dikarenakan hanya luas bangunan 200 meter per segi atau lebih yang hanya dikenai PPN. Di bawah luas tersebut tidak akan dikenai PPN.
Adapun untuk tarif PPN KMS yang berlaku saat ini adalah sebesar 2,2% yang merupakan hasil dari 20% dikali tarif PPN umum sebesar 11%.
Dengan begitu, ketika tarif PPN umum benar-benar akan naik menjadi 12% mulai 2025, maka tarif PPN KMS juga akan ikut meningkat menjadi 2,4%.
"Jika tahun 2025 tarif PPN jadi naik, berarti tarif menjadi 2,4%," kata Prastowo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News