kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.874.000   -21.000   -1,11%
  • USD/IDR 16.354   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

PPN 12% hanya untuk Orang Kaya, Prabowo: Bukti Pemerintah Adil dan Pro Rakyat


Selasa, 31 Desember 2024 / 20:20 WIB
PPN 12% hanya untuk Orang Kaya, Prabowo: Bukti Pemerintah Adil dan Pro Rakyat
ILUSTRASI. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja.

Dengan begitu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya ditujukan untuk barang-barang yang saat ini dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM).

"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," Ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).

Baca Juga: Tak Jadi Naik, Beli Detergen, Baju hingga Skincare Tetap Berlaku PPN 11% pada 2025

Prabowo mencontohkan, barang-barang yang terkena PPN 12% adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah.

"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," katanya.

Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan tetap menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat.

Baca Juga: Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025

"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.

Prabowo memastikan bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku di 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×