Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa mewah saja.
Dengan begitu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya ditujukan untuk barang-barang yang saat ini dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
"Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," Ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (31/12).
Baca Juga: Tak Jadi Naik, Beli Detergen, Baju hingga Skincare Tetap Berlaku PPN 11% pada 2025
Prabowo mencontohkan, barang-barang yang terkena PPN 12% adalah pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, kemudian rumah yang sangat mewah.
"Artinya untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang," katanya.
Prabowo memastikan bahwa pemerintah akan tetap menciptakan sistem pajak yang adil dan pro rakyat.
Baca Juga: Catat! Ini Barang Mewah yang Terkena PPN 12% Mulai 1 Januari 2025
"Saya kira sudah sangat jelas, bahwa pemerintah akan terus berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat," katanya.
Prabowo memastikan bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN 0%, masih tetap berlaku di 2025.
Selanjutnya: Aset Kripto Paling Mendatangkan Cuan Besar di Tahun 2024
Menarik Dibaca: KAI Berangkatkan 2,5 Juta Penumpang Saat Nataru, Ini Stasiun Keberangkatan Tertinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News