kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.431.000   15.000   0,62%
  • USD/IDR 16.693   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.620   -80,44   -0,92%
  • KOMPAS100 1.182   -10,18   -0,85%
  • LQ45 847   -9,87   -1,15%
  • ISSI 310   -3,01   -0,96%
  • IDX30 434   -7,32   -1,66%
  • IDXHIDIV20 502   -8,12   -1,59%
  • IDX80 132   -1,25   -0,94%
  • IDXV30 137   -3,01   -2,15%
  • IDXQ30 138   -2,16   -1,54%

Soal PPN Naik 12%, Sri Mulyani: Tidak Semua Harga Barang dan Jasa Naik


Jumat, 16 Agustus 2024 / 20:31 WIB
Soal PPN Naik 12%, Sri Mulyani: Tidak Semua Harga Barang dan Jasa Naik
ILUSTRASI. PPN 12% akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025.

Terkait rencana kenaikan PPN menjadi 12% tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hingga saat ini masyarakat masih beranggapan semua barang dan jasa terkena PPN akan ikut naik. Padahal pemerintah telah membebaskan PPN pada sejumlah barang dan jasa. 

"Dalam UU HPP itu sudah dijelaskan barang kebutuhan pokok, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi itu tidak terkena PPN," jelas Sri Mulyani pada Konferensi Pers, Jumat (16/8).

Sehingga kenaikan PPN menjadi 12% tidak berlaku bagi barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan hingga transportasi.

Baca Juga: Sri Mulyani: Penerimaan Negara Tumbuh 6,4% pada 2025, Rasio Pajak 12,32%

Dengan begitu menurut Sri Mulyani hal tersebut dapat menjaga daya beli masyarakat untuk semua kalangan.

"Jadi pembebasan PPN ini dinikmati bahkan lebih pada kelompok kelas menengah sampai ke atas," ujarnya. 

Sri Mulyani menambahkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap akan menjaga daya beli masyarakat dan konsumsi terjaga stabil.

Mulai dari inflasi yang rendah, penciptaan lapangan kerja dan memberikan bantuan sosial yakni bantuan sosial, subsidi dan kompensasi, serta PPN yang dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×