Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui dampak wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia dan respons penanganannya akan sangat memengaruhi kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan postur APBN perubahan dengan menyiapkan kemungkinan terjadinya pelebaran defisit anggaran melebihi batas yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu sebesar 3% terhadap PDB.
Baca Juga: Jokowi klaim dapat dukungan politik untuk relaksasi APBN
“Saat ini kami tidak constraint (memaksakan) agar defisit di bawah 3% sesuai UU. Fokus kami adalah kesehatan dan keselamatan masyarakat, mengurangi risiko ekonomi bagi masyarakat dan dunia usaha, terutama dari kemungkinan kebangkrutan,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (24/3).
Landasan hukum untuk perubahan APBN 2020, lanjutnya, akan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kemungkinan terbesar ialah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan Badan Anggaran DPR RI.
Sri Mulyani mengakui, Presiden Jokowi pun telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan DPR serta Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait rencana tersebut.
Kementerian Keuangan bersama dengan Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS sebagai anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga telah berkonsultasi dengan Banggar maupun Komisi XI DPR untuk membahasnya.
Baca Juga: Banggar DPR desak pemerintah revisi prediksi defisit sampai 5% dengan Perppu
“Yang kami bahas adalah bagaimana perubahan di tengah situasi mendesak emergency seperti ini. Jadi walaupun emergency, tapi tetap secara hukum dan legislasinya baik. Ini yang sedang kita susun,” kata bendahara negara itu.
Sri Mulyani menjelaskan, perubahan pada APBN 2020 memang tidak terhindarkan oleh karena beberapa faktor.