Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Pertama, landasan indikator makroekonomi yang menjadi dasar perhitungan anggaran telah mengalami peruabahan besar. Mulai dari asumsi pertumbuhan ekonomi, nilai tukar rupiah, harga minyak, hingga suku bunga.
Kedua, perubahan besar juga terjadi pada alokasi anggaran seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 yang meminta adanya realokasi dan refocussing belanja pada APBN untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Belanja kementerian dan lembaga, serta transfer ke daerah mengalami perubahan signifikan seiring dengan respon kebijakan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid.
Baca Juga: Hadapi wabah corona, Gobel minta pemerintah ajukan revisi APBN 2020
Begitu pula dengan paket-paket kebijakan stimulus yang dikeluarkan pemerintah, menurut Sri Mulyani, membutuhkan landasan hukum baru bagi APBN agar pemerintah dapat mengakomodasi keluarnya paket-paket stimulus yang dibutuhkan selanjutnya.
“Dengan perubahan yang begitu banyak, APBN pasti mengalami perubahan. Kami tetap lakukan dengan koridor untuk merespon situasi ini, termasuk relaksasi defisit di atas 3% namun tetap prudent dan berkelanjutan untuk jangka menengah dan panjang,” sambung Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News