Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan pemerintah perlu merevisi kelonggaran defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari 3% menjadi 5% dari produk domestik bruto (PDB), serta rasio utang terhadap PDB tetap 60%.
Banggar mendesak agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan ada beberapa Perppu lagi yang harus diajukan pemerintah, antara lain perpu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan.
Baca Juga: KPU tengah susun opsi kemungkinan penundaan Pilkada 2020
“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tariff PPh 20% bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” ujar Said, Selasa (24/3).
Selanjutnya, Said bilang pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.
Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang sedang dialami saat ini, dan beberapa bulan ke depan.
Baca Juga: DPR-Kemdikbud sepakat ujian nasional ditiadakan