kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Ini Kata Menteri Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN 2027, Cek Gaji PNS & PPPK 2026


Senin, 17 Agustus 2026 / 05:58 WIB
Ini Kata Menteri Purbaya Soal Kenaikan Gaji ASN 2027, Cek Gaji PNS & PPPK 2026
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa belum bisa memastikan kenaikan gaji ASN 2027 karena masih harus dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah


Reporter: Adi Wikanto, Nurtiandriyani Simamora | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aparatur sipil negara (ASN) masih harus menunggu kepastian mengenai kenaikan gaji pada 2027. Simak gaji ASN baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2026.

Pemerintah hingga kini belum membahas secara mendalam rencana penyesuaian gaji ASN untuk tahun depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih mendiskusikan kemungkinan kebijakan tersebut. Dengan demikian, belum ada keputusan mengenai kenaikan gaji ASN pada 2027.

“Terus gaji ASN belum ada pembicaraan, masih didiskusikan. Kita belum didiskusikan secara dalam,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027, Jumat (14/8/2026).

Purbaya juga menyinggung ramainya pertanyaan mengenai kenaikan gaji ASN di media sosial. Ia mengatakan pemerintah belum membahas kebijakan tersebut secara mendalam.

Baca Juga: Besok (18/8) Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Lulus Bisa Jadi ASN, Cek Gaji PNS

Gaji ASN belum masuk keputusan RAPBN 2027

Belum adanya keputusan mengenai kenaikan gaji ASN juga terlihat dari pidato Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di hadapan DPR pada Jumat (14/8/2026).

Dalam pidato tersebut, Presiden belum menyampaikan kebijakan kenaikan gaji ASN secara umum untuk 2027.

Namun, kondisi tersebut bukan berarti pemerintah telah memastikan tidak akan ada kenaikan gaji ASN pada tahun depan. Pernyataan Menteri Keuangan menunjukkan pembahasan mengenai kebijakan tersebut masih terbuka.

Artinya, besaran maupun waktu kenaikan gaji ASN 2027 belum dapat dipastikan saat ini.

Tonton: Target Penerimaan Tinggi, Siap Siap Pajak Baru pada 2027

Kapan terakhir gaji PNS naik?

Sebagai informasi, pemerintah terakhir menaikkan gaji pokok PNS pada 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan berlaku dengan ketentuan gaji baru terhitung mulai 1 Januari 2024.

Kebijakan tersebut menaikkan gaji pokok PNS rata-rata sebesar 8%. Penyesuaian dilakukan dengan mengubah tabel gaji PNS sebagaimana tercantum dalam lampiran PP Nomor 5 Tahun 2024.

Dengan belum adanya keputusan baru untuk 2027, besaran gaji pokok PNS masih mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Purbaya sebelumnya juga menegaskan bahwa keputusan mengenai gaji ASN perlu mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Karena itu, pemerintah masih perlu melihat perkembangan ekonomi dan penerimaan negara sebelum mengambil keputusan.

Bagi ASN yang menantikan kenaikan gaji pada 2027, kepastian kebijakan masih harus menunggu pembahasan pemerintah lebih lanjut. 

Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung 

Daftar Besaran Gaji PNS 2026

Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.

Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024.

Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta

Gaji PNS golongan I

  • Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji PNS golongan II

  • Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Prabowo Resmikan Renovasi Seskoad, Paparkan Jejak Para Pemimpin Bangsa 

Gaji PNS golongan III

  • Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni

  1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
  2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  3. Perlindungan Pengembangan kompetensi. 

Dengan berbagai tunjangan dan gaji tersebut, PNS bisa mendapat penghasilan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Berikut rincian penghasilan bulanan ASN berdasarkan jabatan dan golongan:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

- Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
- Wakil Ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris: Rp 28.104.300
- Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN Setara Eselon

- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.300
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900

Tonton: CPNS Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Catat Jadwal Lengkapnya

3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200
- Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400
- Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500
- Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100
- Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100
- Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500
- Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500 

Tonton: 1.074 BUMN Dipangkas Jadi 200, Pemerintah Hemat Rp50 Triliun 

Gaji PPPK 2025

Ketentuan mengenai gaji PPPK 2026 masih sama dengan tahun 2025 dan 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. 

Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2026:

  • Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Proyek Apartemen China di IKN Mulai Terjual, 100 Unit Sudah Dipesan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×