kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak


Jumat, 21 Mei 2021 / 09:44 WIB
Sri Mulyani akan ubah tarif PPh Orang Pribadi dan tambah layer pendapatan kena pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

Ketiga, di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif PPh sebesar 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta tarif pajak penghasilan orang pribadi senilai 30%.

Adapun di tahun 2022 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan berkisar antara Rp 1.499,3 triliun hingga Rp 1.528,7 triliun. Angka tersebut tumbuh 9,1% sampai dengan 9,5% dari outlook penerimaan perpajakan tahun ini senilai Rp 1.444,5 triliun.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR akan kejar pajak penghasilan Netflix, Spotify, hingga Zoom

“Reformasi perpajakan merupakan yang tidak terpisahkan dari program reformasi perpajakan yang telah diluncurkan pada tahun 2017 dengan fokus pada penyelarasan sistem perpajakan agar sesuai dengan best practices dan mampu mengantisipasi dinamika faktor sosial ekonomi jangka menengah-panjang,” kata Menkeu saat Pidato Penyampaian KEM PPKF dalam Rapat Paripurna dengan DPR RI, Kamis (20/5).

Di lain kesempatan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rencana kenaikan tarif PPh OP tahun depan tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun revisi UU KUP tersebut telah ditetapkan DRR RI dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Rencananya pada paruh kedua tahun ini akan segera dibahas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×