Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kuasa hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya merasa dirampas hak asasi manusianya karena ditahan polisi dalam kasus dugaan makar.
Menurut Razman, Sri Bintang juga mempermasalahkan mengapa permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan. Razman menuturkan, Sri Bintang berencana mengadukan masalah yang dialaminya ke International Parliament Union (IPU).
Razman menuturkan, Sri Bintang akan meminta anak perempuannya yang tinggal di luar negeri untuk mengurus pengaduan ke IPU.
"Dia (Sri Bintang Pamungkas) sudah perintah anaknya yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12).
Razman menambahkan, polisi akan memperpanjang masa penahanan kliennya pada Jumat (23/12) besok. Rencananya, penyidik akan memperpanjang masa penahanan Sri Bintang hingga 40 hari ke depan. Untuk itu, selain ke IPU, Sri Bintang juga akan mengadu ke DPR dan Komnas HAM.
"Beliau katakan, 'ya kalau saya tetap dipaksakan, artinya dua kali hak saya dirampas. Jadi, memang mau tidak mau kami harus bawa ini ke Komnas HAM ke Komisi III DPR RI dan Propam yang kemarin juga saya kira harus ditindaklanjuti," kata Razman menirukan ucapan Sri Bintang.
Razman yakin, Sri Bintang akan dibebaskan setelah mengadu ke IPU, DPR, serta Komnas HAM. "Di masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi III dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," imbuh Rahman.
Razman mengungkapkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan memproses laporan dan merampungkan berkas untuk dibawa Lisa ke IPU. "Misalnya, ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini enggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah," tuturnya.
Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.
Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Akhdi Martin Pratama)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News