kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Sri Bintang ditahan dugaan penghasutan di medsos


Sabtu, 03 Desember 2016 / 15:16 WIB
Sri Bintang ditahan dugaan penghasutan di medsos


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

"Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12).

Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Menurut Boy, video dalam akun YouTube tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik. "Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah mengundang ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Boy.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP. Saat ini, Bintang ditahan di Polda Metro Jaya.

(Abba Gabrilian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×