kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Sri Bintang ditahan dugaan penghasutan di medsos


Sabtu, 03 Desember 2016 / 15:16 WIB
Sri Bintang ditahan dugaan penghasutan di medsos


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas masih ditahan oleh penyidik Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan masyarakat melalui media sosial.

"Terhadap beliau, belum bisa kembali dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Polri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri Jakarta, Sabtu (3/12).

Boy mengatakan, penetapan Bintang sebagai tersangka berkaitan dengan konten dalam video di sebuah akun Youtube, yang diunggah pada November 2016. Dalam video yang menyebar luas tersebut, Sri Bintang diduga berupaya menghasut dan mengajak masyarakat agar melakukan upaya makar.

Menurut Boy, video dalam akun YouTube tersebut dijadikan sebagai barang bukti oleh penyidik. "Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah mengundang ahli IT, ahli bahasa dan ahli pidana," kata Boy.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 KUHP. Saat ini, Bintang ditahan di Polda Metro Jaya.

(Abba Gabrilian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×