kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Bintang menolak BAP kasus dugaan makar


Kamis, 22 Desember 2016 / 15:40 WIB
Sri Bintang menolak BAP kasus dugaan makar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Aktivis Sri Bintang Pamungkas kembali diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (22/12) siang. Pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan lanjutan untuk kasus dugaan makar.

Sri Bintang dibawa dari Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 14.20 WIB. Sri Bintang terlihat didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution dan Dahlia Zein, serta dikawal beberapa polisi berpakaian bebas.

Dengan mengenakan kemeja berwarna putih lengkap dengan dasinya, Sri Bintang tersenyum dan mengangkat kedua tangannya saat diwawancarai media. "Saya siap (diperiksa), tapi tidak mau di BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," ujar Sri Bintang, sambil masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sri Bintang mengungkapkan, kodisinya selama ditahan baik-baik saja. Tak ada masalah kesehatan yang dideritanya. "Alhamdulillah baik," ucap dia.

"Rakyat pasti menang," imbuhnya.

Kuasa hukum Sri Bintang, Razman mengatakan, seharusnya kliennya diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Namun, Sri Bintang menolak karena pada jam tersebut keluarganya sedang menjenguk.

Menurut Razman, kliennya menolak jika dibuat berita acara pemeriksaan (BAP). Sri Bintang tidak akan menjawab pertanyaan penyidik soal dugaan upaya makar. "Berikutnya Pak Bintang cuma mau diperiksa beberapa jam saja, itu pun hanya kaitan dengan data data identitas. Kalau kaitan masalah substansi perkara, dia tolak," kata Razman.

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Akhdi Martin Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×