kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sprindik bocor sampai ke Masinton, Dewan Pengawas KPK harus usut


Jumat, 17 Januari 2020 / 09:16 WIB
Sprindik bocor sampai ke Masinton, Dewan Pengawas KPK harus usut
ILUSTRASI. Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu membawa koper saat mendatangi KPK, Jakarta, Senin (4/9).


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut bocornya surat perintah penyelidikan ( sprinlidik) kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.

"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi Sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," kata peneliti ICW Wana Alamsyah yang tergabung dalam FOINI dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga: Kemenkumham tunggu petunjuk Jokowi soal pembentukan pusat legislasi nasional

FOINI juga mendorong Dewan Pengawas KPK melaporkan para pihak yang terlibat dalam pembocoran sprinlidik tersebut ke pihak kepolisian.

Alasannya, sprinlidik bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.

"Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum," kata Wana.

Baca Juga: Besok, mahasiswa bakal datang dengan massa lebih banyak untuk demo di DPR

Wana menuturkan, kebocoran sprinlidik kasus Wahyu bukanlah yang pertama kali bocor ke publik. FOINI mencatat setidaknya terdapat empat peristiwa bocornya dokumen rahasia terkair penyelidikan maupun penyidikan KPK.

Yang pertama adalah bocornya surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umun Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

Baca Juga: Politisi PDI-P ini nilai Jokowi sindir KPK lewat pidato kenegaraan

"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Wana.

Kedua, Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas. Ketiga, Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.

Keempat, Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pengawas KPK Diminta Usut Kebocoran Sprinlidik hingga ke Tangan Masinton"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×