Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. PT Elnusa Tbk (ELSA) akan menggugat Bank Mega (MEGA). Division Head of Corporate Legal ELSA Imansyah Syamsoeddin mengatakan, gugatan itu akan dilayangkan bila somasi ketiga mereka tidak dijawab oleh Bank Mega.
Batas akhir somasi terakhir itu jatuh pada 14 Mei nanti. Imansyah berharap, Bank Mega mau menyelesaikan hilangnya dana rekening ELSA sebesar Rp 111 miliar secara baik-baik. "Kami harapkan ada kabar baik," katanya kepada KONTAN, Kamis (12/5).
Imansyah mengatakan, pihaknya ingin dana tersebut dikembalikan. Sebab, dia beranggapan uang tersebut sudah tersimpan di rekening deposito berjangka Bank Mega. "Pengelolaan ada di Bank Mega maka kami menuntut tanggung jawab Bank Mega," pungkasnya.
Bila Bank Mega tidak menjawab somasi itu, ELSA akan segera melayangkan gugatan. "Minggu depan kemungkinan kami akan ajukan gugatan," tambah pengacara ELSA, Benny Nurhadi.
Kisruh kedua badan usaha ini mencuat setelah dana rekening ELSA sebesar Rp 111 miliar raib. ELSA menyatakan tak pernah mencairkan dana yang tersimpang di Bank Mega cabang Jababeka tersebut. Sementara, Bank Mega mengatakan, uang tersebut telah dicairkan sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, polisi masih mengusut kasus tersebut. Polisi telah menahan Direktur Keuangan ELSA Santun Nainggolan dan Kepala Cabang Bank Mega Jababeka Itman Hari Basuki.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News