Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Penyidik Polda Metro Jaya terus menyita aset-aset para tersangka kasus pembobolan rekening milik PT Elnusa Tbk (ELSA) di PT Bank Mega Tbk (MEGA). Terbaru, polisi menyita lahan tanah yang berlokasi di Jakarta Timur, ditaksir senilai Rp 4,5 miliar yang merupakan milik tersangka berinisial ICL atau Ivan C. Litha yang juga merupakan Direktur PT Discovery Indonesia.
Sebelumnya, polisi juga sudah menyita satu unit rumah di Makassar, Sulawesi Selatan milik Santun Nainggolan, yang ditaksir senilai Rp 1,4 miliar.
Selain itu, dari para tersangka polisi juga turut menyita barang bukti berupa enam unit mobil mewah, satu motor Kawasaki Ninja, satu unit ruko di Makassar, Sulawesi Selatan, serta uang tunai Rp 2 miliar dan US$ 34.400.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, polisi juga memeriksa dua orang saksi lagi dari Bank Mega dan Elnusa guna mengetahui seputar pencairan dana deposito senilai Rp 111 miliar. "Masih akan ada pemeriksaan saksi-saksi lain," ujarnya, Jumat (29/4).
Polisi juga telah memblokir lima rekening milik tersangka. Kelima rekening tersebut terdiri dari tiga rekening milik PT Discovery, satu rekening milik PT Harvestindo Asset Management dan satu lagi atas nama salah seorang tersangka, Santun Nainggolan. Adapun empat rekening milik Discovery dan Harvestindo, semuanya atas nama Ivan C Litha. "Kelima rekening ini tersebar di dua bank, bank swasta dan bank pemerintah," papar Baharudin.
Baharudin menambahkan, selain Santun, tidak ada lagi tersangka dari Elnusa. Sebab seluruh dana rekening milik Elnusa di Bank Mega sepenuhnya dikuasai Santun. Dari hasil pemeriksaan, Direktur Keuangan Elnusa ini telah terbukti turut terlibat dan turut menikmati hasil pembagian dana. "Tidak akan ada lagi penambahan tersangka dari pihak Elnusa," tandasnya.
Meski demikian, masih terbuka peluang adanya tersangka lain dari hasil penyelidikan polisi. Menurut Baharudin, kemungkinan tambahan tersangka tersebut dapat berasal dari pihak Bank Mega. "Kami masih melakukan penelusuran ada atau tidaknya kesalahan standar operating procedure (SOP) dalam mekanisme pencairan dana Elnusa tersebut," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News