Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal wacana penundaan PPN 12%.
Namun, Airlangga mengatakan, ada sektor yang dikecualikan dari PPN 12% seperti bahan pokok dan penting, serta pendidikan. Adapun untuk sektor lainnya sudah jelas tercantum dalam undang-undang.
Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada pembahasan penundaan PPN 12% dengan Presiden Prabowo.
Baca Juga: Pemerintah akan Mengguyur Stimulus Terlebih Dulu Sebelum Mengerek Tarif PPN
"Belum dibahas," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/11).
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, rencana penerapan PPN 12% akan diundur. Ia bilang, sebelum melakukan itu, pemerintah akan memberi bansos/subsidi listrik.
Selanjutnya: Target Stop Impor, KKP Usul Dana Rp 2 Triliun Untuk Bangun Modeling Produksi Garam
Menarik Dibaca: 2 Resep Masakan Kilat Bikin Nasi Goreng Bawang Putih Beraroma Gurih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News