kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Rencana Tunda PPN 12% dan Pemberian Stimulus, Begini Respon DJP


Rabu, 27 November 2024 / 21:15 WIB
Rencana Tunda PPN 12% dan Pemberian Stimulus, Begini Respon DJP
ILUSTRASI. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menanggapi terkait kabar rencana pemerintah berencana menunda PPN menjadi 12% dan akan memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, selama ini hasil dari penyesuaian PPN selalu kembali kepada rakyat. Menurut dia, hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Baca Juga: Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%

Dwi menyebutkan, bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  antaranya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk. Dwi mencatat pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.

Namun, Dwi tidak menjelaskan mengenai rencana penundaan PPN 12%. Ia juga tidak menyebutkan stimulus apa saja yang akan diberikan pemerintah jika benar PPN 12% akan ditunda. 

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun pemerintah juga disebut-sebut akan menunda kenaikan PPN. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat sebelum PPN 12% benar-benar diterapkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×