kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Rencana Tunda PPN 12% dan Pemberian Stimulus, Begini Respon DJP


Rabu, 27 November 2024 / 21:15 WIB
Rencana Tunda PPN 12% dan Pemberian Stimulus, Begini Respon DJP
ILUSTRASI. Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak menanggapi terkait kabar rencana pemerintah berencana menunda PPN menjadi 12% dan akan memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, selama ini hasil dari penyesuaian PPN selalu kembali kepada rakyat. Menurut dia, hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN tersebut kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

"Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN selama ini kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Dwi kepada Kontan.co.id, Rabu (27/11).

Baca Juga: Langkah Tepat Jika Pemerintah Menunda Kenaikan Tarif PPN 12%

Dwi menyebutkan, bentuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  antaranya berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk. Dwi mencatat pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp 269,59 triliun untuk bantuan sosial dan subsidi.

Namun, Dwi tidak menjelaskan mengenai rencana penundaan PPN 12%. Ia juga tidak menyebutkan stimulus apa saja yang akan diberikan pemerintah jika benar PPN 12% akan ditunda. 

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN), dari semula 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun pemerintah juga disebut-sebut akan menunda kenaikan PPN. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan sejumlah kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat sebelum PPN 12% benar-benar diterapkan. 

Selanjutnya: Pemberian Stimulus Sebelum PPN 12% Harus Selektif dan Tepat Sasaran

Menarik Dibaca: Pemerintah Turunkan Harga TIket Pesawat Domestik 10% Selama Periode Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×