kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Airlangga Bilang Begini


Jumat, 09 Agustus 2024 / 21:15 WIB
Soal Wacana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Airlangga Bilang Begini
ILUSTRASI. Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum membahas wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum membahas wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2. 

Airlangga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai wacana tersebut dengan kementerian terkait. Ia meminta semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan prematur terkait isu ini.

"Masih belum dibahas dengan kementerian terkait," ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (9/8).

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengisyaratkan kemungkinan adanya kenaikan iuran untuk peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2. Meskipun demikian, Ghufron belum mengungkapkan angka pasti kenaikan iuran tersebut.

Baca Juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Untuk Anda yang Pindah Ke Kota Lain

"Bisa saja naik, karena saat ini memang sudah waktunya naik," jelas Ghufron di Jakarta, dikutip dari Kompas, Jumat (9/8).

Ghufron juga menjelaskan bahwa rencana kenaikan iuran ini hanya akan berlaku untuk peserta kelas 1 dan 2 yang disertai dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Sementara itu, tidak ada rencana untuk menaikkan iuran bagi peserta kelas 3, mengingat mayoritas peserta kelas 3 merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang kurang mampu.

"Kalau kelas 3 tidak naik, karena kelas 3 itu kan umumnya PBI, karena kurang mampu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×