Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan kenaikan alokasi anggaran dana desa menjadi 20% dari dana transfer daerah. Hal itu disepakati dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas penyusunan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Setelah disepakati dalam rapat pleno tersebut, revisi UU Desa akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk diusulkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memilih irit bicara saat ditanya terkait rencana kenaikan dana desa sebesar 20% dari total transfer daerah. Dirinya mengaku belum mengetahui dan akan melihat kembali usulan DPR tersebut.
Baca Juga: Kemenkeu Sudah Salurkan Rp 188,9 Triliun untuk Sektor Pendidikan hingga Mei 2023
“Aku belum lihat, nanti kita lihat ya,” ujar Sri Mulyani saat ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Selasa (4/7).
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, kenaikan dana desa sebesar 20% diharapkan bisa mendorong pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa.
Nantinya, DPR RI akan melakukan pembahasan kepada pemerintah terkait penambahan alokasi dana desa dari 10% menjadi 20% ini.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Gelontorkan Dana Transfer ke Daerah Rp 290,3 Triliun Per Mei 2023
“Soal kemudian apakah 20% ini disetujui pemerintah, itu nanti dalam pembahasan. Setidaknya kami mengajukan usulan sebagaimana aspirasi yang kami dapatkan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tingkat desa,” kata Baidowi seperti dikutip dalam laman resmi dpr.go.id, Selasa (4/7).
“Tentu pembahasannya nanti akan diformulasikan bersama pemerintah,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News