kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal transformasi, pemerintah akan minta masukan empat BUMN


Selasa, 19 Juli 2011 / 15:38 WIB
Soal transformasi, pemerintah akan minta masukan empat BUMN
ILUSTRASI. indomie atau mie instan produksi indofood tbk. Pho KONTAN/Achmad Fauzie


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can

JAKARTA. Pemerintah akan memanggil empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam penyelenggaraan jaminan sosial. Pemanggilan ini untuk meminta masukan mengenai tranformasi keempat BUMN menjadi Badan Jaminan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Jenderal Menteri Keuangan Mulia Nasution mengatakan, pemerintah maupun DPR perlu mendengarkan pendapat keempat BUMN supaya memperoleh solusi yang terbaik. “Kami perlu mendengarkan pendapat BUMN, jangan berjalan sendiri, waktunya belum ditentukan,” ujar Mulia, Selasa (19/7).

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Dia bilang, pemerintah baru bisa memutuskan transformasi setelah ada kejelasan dari keempat BUMN tersebut. "Dengan duduk bersama baik pemerintah, DPR dan BUMN diharapkan bisa mencari solusi yang terbaik," katanya.

Patrialis beralasan, proses transformasi berhubungan dengan berbagai aspek seperti kepesertaan, program, dan tentunya dana masyarakat. Menurutnya, dana rakyat yang akan dikorbankan jika keempat BUMN ini tetap ditransfromasi mencapai Rp 190 triliun. “Harus diingat, itu bukan uang negara, tapi uang rakyat, harus hati-hati,” tegasnya.

Masalah transformasi keempat BUMN ini menjadi perdebatan pemerintah dengan panitia khusus RUU BPJS DPR. Pemerintah sepakat BPJS tetap dibentuk. Namun, keempat BUMN tetap beroperasi mengelola peserta yang sudah terdaftar.

Sementara itu, DPR berpendapat hanya dua BPJS sesuai dengan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional. Satu lembaga mengurusi jaminan sosial jangka pendek seperti jaminan kesehatan dan jaminan kematian serta satu lembaga lainnya mengurusi yang jangka panjang yaitu jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×