kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menkumham: Transformasi empat BUMN ke BPJS harus dilakukan dengan hati-hati


Senin, 18 Juli 2011 / 22:12 WIB
ILUSTRASI. Investor mengamati layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (7/10).


Reporter: Riendy Astria | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Rapat Kerja Panitia Khusus (Raker Pansus) Pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih diwarnai perdebatan.

Pemerintah tetap berpendapat, transformasi menyeluruh empat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke BPJS sulit dilakukan karena perlu dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Ini supaya tidak terjadi tumpang tindih antar undang-undang.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, keempat BUMN ditransformasi secara keseluruhan ke dalam dua BPJS, maka akan banyak perundang-undangan yang tumpang tindih dan ini akan sangat mengganggu perundang-undangan yang lain.

"Akan ada 30 perundang-undangan yang tumpang tindih dan dikorbankan, sehingga transformasi perlu dilakukan dengan hati-hati," tukas Patrialis.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) EE Mangindaan sependapat. Menurutnya, transformasi harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan keuangan atau fiskal negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×