kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

DPR dan pemerintah sepakat usul memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS


Selasa, 19 Juli 2011 / 09:24 WIB
DPR dan pemerintah sepakat usul memperpanjang masa pembahasan RUU BPJS
ILUSTRASI. Rabu (7/10), IHSG menguat 0,1% menjadi 5.004,33. IHSG masih bisa naik, meski indeks saham LQ45 terkoreksi 0,01%.


Reporter: Riendy Astria | Editor: Edy Can


JAKARTA. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, akhirnya, Pemerintah dan Panitias Khusus (Pansus) RUU BPJS DPR sepakat mengusulkan perpanjangan masa pembahasan RUU BPJS pada sidang yang akan datang.

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan mengatakan, alasan perpanjangan itu lantaran pembahasan RUU BPJS tidak bisa dilakukan terburu-buru karena menyangkut masyarakat banyak. "Khusus yang berkaitan dengan transformasi kami pending, setelah melakukan pendalaman bersama," katanya, Senin (18/7) malam.

Selain mengusulkan penambahan masa sidang, hasil rapat kerja Pansus RUU BPJS sepakat membahas usulan pemerintah tentang delapan pokok-pokok pikiran ketentuan peralihan. Kedelapan pokok pikiran ketentuan peralihan tersebut antara lain, Pertama, keempat BUMN tetap ada dan menyelanggarakan program jaminan sebagaimana adanya saat ini.

Kedua, tahap pertama, diselenggarakan jaminan kesehatan oleh BPJS 1 untuk semua orang yang bukan peserta PT Askes dan PT Jamsostek.

Ketiga, Askes dan Jamsostek akan menyelenggarakan program jaminan bagi yang sudah menjadi peserta mereka dengan pola manfaat dan iuran yang sekurang-kurangnya sama dengan BPJS 1. Keempat, Askes dan Jamsostek tidak akan menerima peserta baru jaminan kesehatan dasar.

Kelima, Askes dan Jamsostek dapat mengalihkan penyelenggaraan programnya (jaminan kesehatan) kepada BPJS 1 berdasarkan peraturan pemerintah. Keenam, tahapan penyelenggaraan program jaminan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang lain akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah dan tergantung pada kemampuan keuangan negara.

Ketujuh, Askes dan Jamsostek akan sebanyak-banyaknya mengadopsi prinsip-prinsip SJSN (termasuk prinsip nirlaba). Kedelapan, dalam jangka waktu 10 tahun proses transformasi diharapkan telah selesai dilakukan.

Kesimpulan lainnya adalah, Pansus RUU BPJS DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa prinsip dalam bab ketentuan peralihan yang telah disepakati dalam panja RUU BPJS tgl 5 juli 2011, terdiri dari 7 butir akan dibahas dalam raker pansus.

Ketujuh butir prinsip yang sebelumnya sudah disepakati panja kemudian dimentahkan kembali tersebut antara lain pertama, tidak boleh ada PHK dan penghilangan hak-hak normatif kari karyawan ke empat BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×