kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Wapres menilai pembahasan RUU BPJS tidak bisa terburu-buru


Senin, 18 Juli 2011 / 19:16 WIB
ILUSTRASI. Foto udara awan hitam yang menyelimuti Kota Bandung terlihat di Cibiru, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (5/10/2020). Cuaca besok di Jawa dan Bali cerah hingga berawan juga hujan, menurut prakiraan BMKG.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Wakil Presiden Boediono menyatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) tidak dapat dilakukan terburu-buru. Hal itu disampaikan juru bicara Wapres Yopie Hidayat di kantor Wapres, Selasa (18/7).

Alasan pembahasan RUU BPJS tidak terburu-buru lantaran menyangkut beban jangka panjang. " Ini bukan kepentingan pemerintah sekarang dan DPR maupun kepentingan politik. Ini menyangkut beban pada masa mendatang," katanya.

Yopie mengibaratkan, pembahsan RUU BPJS semacam membangun rumah masa depan. Jika terburu-buru dan tanpa pertimbangan yang matang maka ditakutkan bangunan rumah baru itu bakal ambruk.

Dia bilang, Wapres Boediono dan para pimpinan DPR sepakat melihat persoalan ini secara lebih dingin, lebih hati-hati dan akan dibahas lagi menjadi lebih sempurna. "Kalau sekarang pembahasanya masih alot, ya karena ini perkara yang sangat besar," katanya.

Sebelumnya, lima pimpinan DPR menemui Wapres Boediono membahas soal RUU BPJS yang masih alot. Padahal masa waktu pembahasan sudah mendekati masa kritis dimana bakal berakhir pada 22 Juli mendatang. Jika tidak terjadi kesepakatan pada jadwal yang ditentukan, kemungkinan RUU BPJS bakal dibahas untuk tahun 2014.

Terlepas dari itu, para pimpinan DPR menyiapkan opsi untuk memperpanjang masa persidangan pembahasan RUU BPJS. Mengingat masih perlu pembahasan lebih lanjut khususnya soal transformasi empat BUMN asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×