Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) Republik Indonesia memberikan respons baru mengenai temuan etilen oksida (EtO) dalam Indomie Rasa Soto Banjar di Taiwan.
Sebelumnya, Humas BPOM Eka Rosmalasari menyampaikan bahwa pihaknya menelusuri temuan otoritas Taiwan terkait mi instan dengan residu EtO.
"Nanti kami update," kata Eka kepada Kompas.com, Kamis (11/9/2025) malam.
Mengenai situasi ini, BPOM telah menerima laporan temuan Pemerintah Taiwan terkait EtO dalam produk mi instan tersebut.
"BPOM telah menerima laporan dan penjelasan produsen bahwa produk yang ditemukan tidak memenuhi ketentuan di Taiwan," kata BPOM dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (12/9/2025).
Lantas, bagaimana penjelasan BPOM terkait produk mi instan dengan EtO?
Baca Juga: Taiwan Temukan Zat Berbahaya pada Indomie Rasa Soto Banjar, Hong Kong Ikut Waspada
Diduga bukan ekspor resmi
Berdasarkan keterangan BPOM, produk yang ditemukan Badan Pengawas Obat (FDA) Taiwan diduga bukanlah dari importir resmi. Penelusuran badan tersebut menduga, produk dengan EtO itu diekspor tanpa sepengetahuan produsen.
"Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen," terang mereka.
Produsen telusuri bahan baku
Dalam keterangan resminya, BPOM juga menyampaikan bahwa produsen mi instan tengah menelusuri bahan baku.
Apabila sudah ditemukan, maka produsen akan segera melaporkan kepada BPOM.
"Saat ini, produsen sedang melakukan penelusuran bahan baku yang digunakan serta penyebab terjadinya temuan. Hasil penelusuran akan dilaporkan segera kepada BPOM," terangnya.
Baca Juga: 10 Mie Instan Paling Enak di Dunia Tahun 2025, Indomie di Peringkat 9
Standar Taiwan berbeda dengan negara lainnya
Dalam temuan FDA Taiwan, bumbu produk mi instan tersebut mengandung residu EtO sebanyak 0,1 mg/kg. Jumlah kandungan EtO tersebut berada di atas batas minimal yang ditentukan oleh otoritas Taiwan.
BPOM menjelaskan, standar ini berbeda dengan negara-negara lain termasuk Indonesia.
"Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain termasuk Amerika, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total," jelas BPOM.
"Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO," sambung mereka.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menyampaikan akan berkooridasi dengan otoritas Taiwan untuk memantau perkembangannya.
Tonton: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya!
Bagaimana dengan produk di Indonesia?
Pada kesempatan yang sama, BPOM mengungkap bahwa produk mi instan tersebut telah memiliki izin edar dan dapat dikonsumsi.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," jelas mereka.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Terbaru BPOM soal Temuan Indomie Mengandung Etilen Oksida di Taiwan"
Selanjutnya: Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News