Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Standar Taiwan berbeda dengan negara lainnya
Dalam temuan FDA Taiwan, bumbu produk mi instan tersebut mengandung residu EtO sebanyak 0,1 mg/kg. Jumlah kandungan EtO tersebut berada di atas batas minimal yang ditentukan oleh otoritas Taiwan.
BPOM menjelaskan, standar ini berbeda dengan negara-negara lain termasuk Indonesia.
"Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan. Standar ini berbeda dengan standar beberapa negara lain termasuk Amerika, Uni Eropa, dan Indonesia yang memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan kloroetanol (2-CE) sebagai analitnya dan bukan sebagai batasan EtO total," jelas BPOM.
"Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO," sambung mereka.
Sebagai tindak lanjut, BPOM menyampaikan akan berkooridasi dengan otoritas Taiwan untuk memantau perkembangannya.
Tonton: Izin Edar 21 Merek Kosmetik Dicabut, BPOM Beberkan Alasannya!
Bagaimana dengan produk di Indonesia?
Pada kesempatan yang sama, BPOM mengungkap bahwa produk mi instan tersebut telah memiliki izin edar dan dapat dikonsumsi.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," jelas mereka.
Selain itu, BPOM mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menerima informasi ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Respons Terbaru BPOM soal Temuan Indomie Mengandung Etilen Oksida di Taiwan"
Selanjutnya: Kenapa WNA Bisa Terdaftar BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Lengkapnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News