Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) buka suara ihwal temuan kandungan etilen oksida (EtO) pada produk mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit oleh pemerintah Taiwan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima informasi dari otoritas Taiwan dan langsung berkoordinasi dengan produsen, PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Menurutnya, produk yang ditemukan di Taiwan tersebut bukanlah produk yang ditujukan untuk ekspor resmi.
"Produk tersebut bukan merupakan ekspor secara resmi dari produsen ke Taiwan. Ekspor produk diduga dilakukan oleh trader dan bukan importir resmi dari produsen serta diekspor tanpa sepengetahuan produsen," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima KONTAN, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Taiwan Tarik Produk Indomie Soto Limau Kuit, BPOM Bakal Tindak Lanjuti
Taruna mengungkapkan, saat ini produsen tengah melakukan penelusuran internal terhadap bahan baku yang digunakan serta mencari tahu penyebab utama dari temuan tersebut. Hasil penelusuran itu bakal segera dilaporkan kepada BPOM untuk evaluasi lebih lanjut.
Di sisi lain, Taruna memaparkan bahwa pangkal persoalan temuan ini adalah adanya perbedaan standar regulasi yang diterapkan oleh Taiwan dibandingkan dengan negara lain, termasuk Indonesia.
"Temuan ini terjadi karena Taiwan menerapkan kadar EtO total harus tidak terdeteksi dalam produk pangan," paparnya.
Standar tersebut, kata Taruna, berbeda dengan yang dianut oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Indonesia. Negara-negara ini memisahkan batasan syarat untuk EtO dengan senyawa turunannya, 2-kloroetanol (2-CE), dan tidak menjadikannya sebagai batasan EtO total.
Baca Juga: Taiwan Temukan Zat Berbahaya pada Indomie Rasa Soto Banjar, Hong Kong Ikut Waspada
Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO secara spesifik.
Meski demikian, Taruna menegaskan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi produk sejenis yang beredar di dalam negeri.
"Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM, produk dengan varian tersebut telah memiliki izin edar BPOM sehingga dapat beredar di Indonesia dan tetap dapat dikonsumsi," tegasnya.
Ke depan, lanjut Taruna, BPOM akan terus berkoordinasi dengan otoritas kompeten di Taiwan serta pihak terkait untuk memantau perkembangan isu ini.
Selanjutnya: Profit 8,52% Sebulan, Harga Emas Antam Hari Ini Turun (12 September 2025)
Menarik Dibaca: Cek Yuk, Ramalan Zodiak Karier & Keuangan Besok Sabtu 13 September 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News