Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Tarif pajak penghasilan bada usaha masih lebih besar dengan Singapura. Pemerintah mengaku sulit menandingi tarif pajak penghasilan badan usaha Negeri Merlion itu.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo beralasan pemerintah saat ini masih fokus menggenjot penerimaan pajak. Apalagi, tahun depan, rasio penerimaan pajak dengan pendapatan domestik bruto (tax ratio) naik dari 12% menjadi 12,05%.
Sementara, Agus mengatakan, negara lain seperti di Eropa, tax ratio sudah mencapai 30%. "Makanya pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak," kata Agus dalam acara diskusi dengan pengusaha dalam Musyawarah Nasional (Munas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Jumat (24/9).
Tarif pajak penghasilan (PPh) badan di Singapura memang lebih kecil yakni sebesar 17%. Sementara saat ini, tarif PPh berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) menyebutkan tarif PPh badan tahun ini dan selanjutnya sebesar 25%. Tarif ini turun dari tahun sebelumnya sebesar 28%.
Untuk wajib pajak badan yang telah terbuka dengan proporsi 40% sahamnya sudah dimiliki publik, mendapat keringanan pajak badan sebesar 5%. Agus mengatakan, tarif pajak badan khusus perusahaan terbuka dengan tarif pajak di Singapura sudah tidak terlalu jauh. "Bagi perusahaan publik itu maka selisihnya tidak terlalu besar. Karena itu kami harus mengupayakan peningkatan perekonomian Indonesia," lanjutnya.
Agus mengatakan, jika penerimaan baik pajak dan maupun yang bukan pajak dapat ditingkatkan kemudian dibarengi dengan pengelolaan anggaran secara baik dan meningkatnya ekspor maka ini akan mendorong kesiapan Indonesia. "Dengan begitu kami siap melakukan penyesuaian aturan sistem perpajakannya dan membuat kita lebih berkompetisi lagi," ujarnya.
Selama ini, banyak pengusaha keberatan dengan tarif PPh badan karena dianggap terlalu besar. Mereka lalu membandingkan dengan Singapura yang memberikan berbagai insentif pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News