kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Soal status Ditjen Pajak dalam RUU KUP, Kemkeu tunggu pembahasan


Senin, 26 November 2018 / 21:01 WIB
Soal status Ditjen Pajak dalam RUU KUP, Kemkeu tunggu pembahasan
ILUSTRASI. Kadin, Apindo, dan Hipmi bahas RUU KUP di DPR


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan tampaknya masih menjadi poin pengganjal dalam draf Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Di sisi lain, Kemkeu pasrah pada proses pembahasan dengan DPR yang tak kunjung dijadwalkan, bahkan akan ditunda hingga akhir periode pemerintahan ini.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Suahasil Nazara menjelaskan, pemerintah telah menyerahkan draf RUU KUP kepada parlemen sejak lama. Proses selanjutnya, Kemkeu hanya dapat menunggu panggilan dari DPR untuk duduk bersama melakukan pembahasan atas RUU tersebut.

"Menkeu tidak bisa melakukan revisi atas RUU begitu saja, tapi harus melalui mekanisme pembahasan. Dalam pembahasan itu nanti bisa ada revisi," ujar Suahasil, Senin (26/11).

Seperti yang diketahui, pemisahan DJP dari Kemkeu merupakan salah satu poin yang dimasukkan dalam draf RUU KUP. Poin ini menuai pro dan kontra, terutama dari kalangan pengusaha yang tidak menghendaki DJP diubah menjadi lembaga independen dengan tajuk Badan Penerimaan Perpajakan (BPP) seperti yang diusulkan.

"Kami berharap Ditjen Pajak tidak dibuat jadi lembaga baru karena kami tidak setuju. Lembaga independen yang sudah-sudah ada justru sering dipolitisasi dan menjadi overpower," kata Hariyadi Sukamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Senin (26/11).

Oleh karena itu, Hariyadi menagih kembali posisi Kemkeu terkait wacana pemisahan DJP tersebut. Suahasil menjelaskan, sejatinya Kemkeu akan mempertahankan format operasional dan kebijakan yang selama ini berjalan.

"Lengan operasional dijalankan oleh Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, sedangkan format kebijakan salah satunya oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Formatnya akan terus seperti itu," tukas Suahasil.

Kendati demikian, ia menjelaskan, soal bentuk DJP ke depan akan seperti apa memang bergantung pada hasil pembahasan RUU KUP dengan Komisi XI DPR. Suahasil juga menyarankan agar pengusaha terus menyampaikan masukan dan pendapat dalam proses revisi UU tersebut, baik terkait status DJP maupun poin-poin penting lain dalam revisi UU KUP tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×