Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui proses revisi Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum juga rampung. Dinamika kondisi perekonomian belakangan ini menjadi pertimbangan penting yang membuat pembahasan revisi kedua UU perpajakan tersebut tak cepat selesai.
"Revisi UU PPh dan UU PPN memang masih kami bahas di level Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).
Hestu menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan perkembangan perekonomian yang bergejolak. Lantas, pembahasan pun masih berlanjut dan belum siap diserahkan ke tingkat DPR.
"Perkembangan kondisi ekonomi yang dinamis akhir-akhir ini, serta eksposur perpajakan internasional juga perlu diakomodasi lebih lanjut dalam revisi kedua UU tersebut," ujar Hestu.
Adapun, ia mengatakan, penyampaian revisi UU PPh dan UU PPN sejatinya juga menunggu kepastian jadwal pembahasan Revisi UU KUP yang belum kunjung diberikan oleh DPR. Padahal, pemerintah telah menyampaikan RUU KUP tersebut sejak pertengahan 2016.
"Seyogyanya, kedua revisi UU tersebut dapat segera kami selesaikan dan sampaikan ke DPR apabila sudah jelas jadwal pembahasan RUU KUP," kata Hestu.
Hestu menjelaskan, hal tersebut karena ketiga UU tersebut merupakan satu rangkaian yang saling terkait. Lantas, pembahasan ketiga UU yang krusial bagi perpajakan dalam negeri ini pun terpaksa masih jalan di tempat hingga akhir tahun 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News