kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.889   31,00   0,17%
  • IDX 6.050   -67,17   -1,10%
  • KOMPAS100 793   -1,07   -0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 210   -2,73   -1,28%
  • IDX30 338   -0,39   -0,12%
  • IDXHIDIV20 413   -2,08   -0,50%
  • IDX80 90   -0,18   -0,19%
  • IDXV30 111   -0,95   -0,85%
  • IDXQ30 108   0,06   0,06%

Revisi undang-undang PPh dan PPN stagnan


Senin, 26 November 2018 / 06:31 WIB
ILUSTRASI. Warga Antri melaporkan wajib pajak di gedung Ditjen Pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengakui proses revisi Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masih belum juga rampung. Dinamika kondisi perekonomian belakangan ini menjadi pertimbangan penting yang membuat pembahasan revisi kedua UU perpajakan tersebut tak cepat selesai.

"Revisi UU PPh dan UU PPN memang masih kami  bahas di level Kementerian Keuangan," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).

Hestu menjelaskan, pemerintah masih perlu mempertimbangkan perkembangan perekonomian yang bergejolak. Lantas, pembahasan pun masih berlanjut dan belum siap diserahkan ke tingkat DPR.

"Perkembangan kondisi ekonomi yang dinamis akhir-akhir ini, serta eksposur perpajakan internasional juga perlu diakomodasi lebih lanjut dalam revisi kedua UU tersebut," ujar Hestu.

Adapun, ia mengatakan, penyampaian revisi UU PPh dan UU PPN sejatinya juga menunggu kepastian jadwal pembahasan Revisi UU KUP yang belum kunjung diberikan oleh DPR. Padahal, pemerintah telah menyampaikan RUU KUP tersebut sejak pertengahan 2016.

"Seyogyanya, kedua revisi UU tersebut dapat segera kami selesaikan dan sampaikan ke DPR apabila sudah jelas jadwal pembahasan RUU KUP," kata Hestu.

Hestu menjelaskan, hal tersebut karena ketiga UU tersebut merupakan satu rangkaian yang saling terkait. Lantas, pembahasan ketiga UU yang krusial bagi perpajakan dalam negeri ini pun terpaksa masih jalan di tempat hingga akhir tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×