kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.759.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 18.065   65,00   0,36%
  • IDX 5.734   -206,81   -3,48%
  • KOMPAS100 757   -28,35   -3,61%
  • LQ45 570   -18,92   -3,21%
  • ISSI 199   -6,89   -3,34%
  • IDX30 323   -10,54   -3,16%
  • IDXHIDIV20 402   -10,51   -2,55%
  • IDX80 86   -3,16   -3,56%
  • IDXV30 110   -3,44   -3,03%
  • IDXQ30 105   -3,15   -2,92%

Revisi undang-undang ketentuan pajak batal rampung dalam tahun ini


Senin, 26 November 2018 / 06:25 WIB
ILUSTRASI. Wajib pajak sedang melakukan pelaporan pajak


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) tak jua kunjung terang kapan akan terealisasi. Justru, pembahasannya masih mandek dan mustahil rampung dalam tahun ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, pembahasan RUU KUP tidak akan terwujud hingga akhir 2018. Hal ini lantaran jadwal pembahasan belum juga keluar dari DPR.

"RUU KUP sudah disampaikan pemerintah kepada DPR pertengahan tahun 2016. Selanjutnya, kami menunggu jadwal pembahasan dari DPR, di mana sampai dengan saat ini belum dimulai," terangnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/11).

Padahal, sebelumnya Dirjen Pajak Robert Pakpahan sempat menyatakan, target pembahasan RUU KUP akan selesai dalam tahun ini. Adapun, pembahasan RUU KUP kabarnya justru berpotensi diundur hingga periode pemerintahan selanjutnya.

Namun, Hestu menampiknya dan mengatakan belum mendapat pernyataan resmi dari DPR bahwa pembahasan tidak akan dilakukan hingga akhir periode pemerintahan ini. "Tidak ada (pernyataan dari DPR)," tukasnya.

Ia mengatakan, pemerintah saat ini hanya berharap segera ada kepastian jadwal pembahasan RUU KUP dari DPR. "Tidak memungkinkan untuk menyelesaikan tahun ini, tapi kami juga berharap DPR segera menjadwalkan pembahasannya," tandas Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×