Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2021 rencananya akan dievaluasi pada Juli mendatang.
"Kemungkinan bulan Juli," kata Supratman saat dihubungi, Rabu (16/6).
Meski begitu, ia belum bisa memastikan berapa RUU yang akan masuk dan/atau keluar dari Prolegnas prioritas tahun 2021. Sebab, hal ini perlu dikoordinasikan dengan pemerintah dan DPD.
"Sedang koordinasi dengan pemerintah dan DPD," ujar dia.
Baca Juga: Pemerintah upayakan revisi UU ITE masuk prolegnas prioritas
Sebelumnya, DPR RI resmi menetapkan 33 RUU masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2021.
Supratman mengatakan, dalam menentukan RUU masuk dalam prolegnas tahun ini digunakan beberapa parameter. Antara lain, RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I, RUU yang menunggu surat presiden, RUU yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Baleg.
Kemudian, RUU yang dalam tahap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi di Badan Legislasi DPR, RUU yang dalam tahap penyusunan dan tersedia naskah akademik dan draf RUU nya. Serta RUU usulan baru yang telah tercantum dalam prolegnas tahun 2020-2024 dan memenuhi urgensi tertentu.
Adapun, dalam pengambilan keputusan tingkat pertama, jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun ini sebanyak 33 RUU.
Berikut ini daftar 33 RUU yang masuk dalam RUU prolegnas prioritas tahun 2021:
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
• RUU tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (RUU KUP)
• Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
• Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan.
• Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
• Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.