kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Soal rekening Caleg, PPATK tak perlu inisiatif KPU


Minggu, 08 Desember 2013 / 18:53 WIB
Soal rekening Caleg, PPATK tak perlu inisiatif KPU
ILUSTRASI. Download Game Android & iOS Terbaru Hyper Front, Tembak-Tembakan 5 vs. 5 Kompetitif


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengumpulkan rekening seluruh calon anggota legislatif dan bendahara umum partai politik. Namun, KPU tidak menyanggupi permintaan PPATK ini. Apa alasannya?

"Perintah undang-undang itu yang terkait rekening peserta pemilu DPR dan DPRD adalah rekening peserta pemilu, bukan caleg melainkan partai politik," ujar Komisaris KPU Sigit Pamungkas dalam diskusi di Jakarta, Minggu (8/12).

Sigit menuturkan bahwa rekening partai politik terdiri dari rekening keuangan partai dan dana kampanye. Untuk rekening dana kampanye, partai politik wajib menyerahkan laporannya tiga hari sebelum kampanye akbar dilakukan. Sementara untuk caleg, lanjut Sigit, KPU tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan caleg memiliki rekening khusus. Hal itu karena undang-undang memang tidak mengaturnya.

Namun, laporan dana kampanye para caleg, lanjutnya, akan menjadi komposisi laporan dalam rekening dana kampanye partai politik. Oleh karena itu, Sigit menuturkan PPATK sebenarnya bisa proaktif tanpa menunggu KPU. Misalnya, sebut Sigit, PPATK bisa meminta nama lengkap dan tanggal lahir pengurus partai kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Data kepengurusan ada di Kementerian Hukum dan HAM, tanpa harus diberitahukan dari nomor rekeningnya," papar Sigit.

Sebelumnya, PPATK meminta KPU mengambil inisiatif untuk mewajibkan para calon anggota legislatif dan bendahara partai politik menyerahkan nomor rekeningnya. Hal ini perlu dilakukan untuk pengawasan dan pencegahan terjadinya politik uang dalam masa kampanye kali ini. "KPU seharusnya tidak menyalahkan masyarakat dalam politik uang. Tapi penyelenggara pemilu lah yang harusnya berinisiatif agar memfasilitasi agar caleg menyerahkan rekeningnya," ujar Kepala PPATK M Yusuf.

Yusuf juga menjelaskan perlunya rekening caleg dibuka karena PPATK mengendus adanya transaksi yang besar terjadi pada satu tahun sebelum pelaksanaan pemilu dan satu tahun setelahnya. "Tahun ini sudah ada kelihatan naik. Ada sistem pengijonan, meski belum tampak betul," ucap Yusuf.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×