Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai saat ini, pemerintah masih belum memberlakukan kebijakan pajak penghasilan (PPh) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Padahal, kebijakan tersebut sudah memiliki payung hukum dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020. Merujuk pada Pasal 4 ayat (2), PMSE merupakan perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
Dalam beleid tersebut, perlakuan perpajakan atas PMSE tebagi atas pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Nah, untuk PPN PMSE, pemerintah sudah menerapkannya pada 1 Juli 2020 yang lalu. Berbeda dengan PPh PMSE yang sampai saat ini belum diberlakukan.
Baca Juga: Setoran Pajak Digital Mencapai Rp 12,2 Triliun Hingga April 2023
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemberlakuan PPh PMSE tersebut akan mengikuti dua pilar konsensus global perpajakan internasional.
Yon bilang, pihaknya masih menunggu penandatangan kesepakatan internasional tersebut yang direncanakan akan terlaksana pada tahun ini.
"Kita tentu menunggu kesepakan internasional tersebut ditandatangani," ujar Yon saat ditemui di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (11/5).
"Jadi benar, PMSE itu ada dua, PPh sama PPN. Kalau PPN-nya sudah kita terapkan. Sudah bertambah terus baik dari jumlah pemungutnya. Tapi dari segi PPh-nya, kita komitmen untuk ikut yang internasional," imbuhnya.
Baca Juga: Pengusaha Minta Sejumlah Aturan Teknis Perpajakan Segera Diterbitkan
Yon bilang, untuk PPN PMSE-nya, mengalami perkembangan yang signifikan. Pada April 2023, DJP Kemenkeu telah menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN produk digital dalam PMSE.
Adapun setoran PPN PMSE ke kas negara telah mencapai Rp 12,2 triliun hingga 30 April 2023.
"Jadi, trennya sudah naik terus," kata Yon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News