Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bea keluar emas di tengah tren meningkatnya ekspor emas dan perhiasan Indonesia, terutama ke Singapura.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah menjaga pasokan emas dalam negeri agar tidak terganggu oleh tingginya permintaan luar negeri.
Baca Juga: Kebijakan Bea Keluar Emas Dinilai Bisa Dongkrak Fiskal, Asal Aturannya Jelas
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, bea keluar emas tidak semata soal penerimaan negara, melainkan untuk memastikan ketersediaan emas domestik tetap terjaga di tengah permintaan yang terus meningkat.
"Ketika terjadi kelangkaan akibat diekspor, pasar dalam negeri akan mengalami gejolak. Harga tidak akan normal dalam titik equilibrium," kata Huda kepada Kontan.co.id, Senin (17/11/2025).
Efek Domino ke Harga Domestik
Namun Huda mengingatkan bahwa penerapan bea keluar juga dapat menimbulkan dampak berbeda.
Ketika harga ekspor menjadi lebih mahal akibat pungutan bea, pelaku usaha berpotensi mengalihkan lebih banyak pasokan ke pasar domestik.
Baca Juga: Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas, Pemerintah Siapkan Alternatif Produk Lokal
Kondisi ini berpotensi menekan harga emas di dalam negeri.
"Harga bisa terkoreksi. Maka menurut saya harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan bea keluar ini," tegas Huda.
Dari sisi fiskal, bea keluar memang akan menambah pemasukan negara. Namun Huda menyebut kontribusinya relatif kecil dibanding potensi penyesuaian margin keuntungan pelaku usaha emas.
Lonjakan Ekspor ke Singapura
Salah satu pemicu kebijakan ini adalah meningkatnya ekspor emas Indonesia ke Singapura.
Baca Juga: Dua Proyek INA di Sumatra Diproyeksi Tambah Rp 482 Triliun Terhadap PDB
Pelemahan nilai tukar rupiah membuat emas Indonesia menjadi lebih kompetitif di pasar internasional, sehingga mendorong kenaikan ekspor hingga 23% pada semester I-2025, terutama untuk produk perhiasan.
"Ekspor kita ke Singapura juga termasuk yang terbesar. Mungkin yang beli di Singapura itu orang Indonesia juga," ujarnya.
Bea Keluar Berlaku 2026
Pemerintah memastikan penerapan bea keluar emas mulai berlaku pada 2026. Skema bea keluar akan dikenakan pada sejumlah produk emas seperti dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Baca Juga: MK Batalkan Skema Hak Atas Tanah IKN: Investor Cemas Ketidakpastian Hukum?
Besaran tarif yang diusulkan bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).
- Jika harga emas berada di kisaran US$ 2.800 – < US$ 3.200 per troy ounce, tarif bea keluar dipatok 7,5%–12,5%.
- Jika harga emas > US$ 3.200 per troy ounce, tarif meningkat menjadi 10%–15%.
Tarif tertinggi akan dikenakan pada produk dore, bongkah, ingot, atau batang tuangan, sedangkan minted bars akan dikenakan tarif paling rendah.
Selanjutnya: BPKH Buka Lowongan Kerja Terbaru Professional Hire 2025, Cek Persyaratannya
Menarik Dibaca: 14 Inspirasi Warna Cat Dapur yang Bikin Mood Naik dan Ruangan Terlihat Lebih Cerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













