kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Kamis, 03 Oktober 2019 / 04:00 WIB
Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kendati demikian, Surya menyatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu KPK, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik. "Tapi, sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi," ujar Jokowi.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×