Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
Kendati demikian, Surya menyatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu KPK, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik. "Tapi, sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.
Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.
Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla
Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi," ujar Jokowi.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News