kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Kamis, 03 Oktober 2019 / 04:00 WIB
Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

Kendati demikian, Surya menyatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu KPK, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik. "Tapi, sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi," ujar Jokowi.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×