kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla


Rabu, 02 Oktober 2019 / 15:32 WIB
Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla
ILUSTRASI. Jokowi Buka Opsi Terbitkan Perppu KPK


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi menemui respons negatif dari partai koalisi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengungkapkan, para ketua umum partai koalisi meminta Jokowi menjadikan perppu sebagai pilihan terakhir dalam menyikapi polemik UU KPK hasil revisi.

Para ketua umum partai koalisi menyampaikan permintaan tersebut saat bertemu Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9).

Baca Juga: Penerbitan Perppu KPK didesak, Johan Budi: Bola di tangan Jokowi

"Kami tidak beri masukan secara spesifik. Hanya tentu, partai politik menyampaikan, opsi perppu harus menjadi opsi paling terakhir, karena ada opsi lainnya yang mesti dieksplor juga," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).

Asrul menyatakan, pilihan selain perppu untuk menyelesaikan polemik ini ialah legislative review dan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bila menempuh mekanisme legislative review, pemerintah dan DPR akan kembali membahas UU KPK hasil revisi dengan DPR dan mengganti pasal sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Saat ini, Arsul mengatakan, juga tengah didaftarkan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi di MK. Ia berharap, Jokowi mendengar aspirasi dari parpol koalisi dalam menyikapi polemik UU KPK.

Menurut Arsul, suara parpol layak didengar lantaran pemilih Jokowi sebagian besar berasal dari konstituen parpol mereka. "Harus ingat juga, parpol merepresentasikan, mungkin suara parpol yang ada di Pak Jokowi 60% dari seluruh jumlah pemilih. Berarti 100 jutaan. Itu signifikan," ujar Arsul.

Baca Juga: Jokowi dan para ketua umum parpol bertemu Senin (30/9) malam, ini yang dibahas

"Tidak mungkin rakyat mempercayakan parpol yang ada di parlemen kalau semua dianggap mengkhianati amanah rakyat," imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×