kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Kamis, 03 Oktober 2019 / 04:00 WIB
Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden bisa dimakzulkan


Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah menjalani uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Jadi, kita tunggu dulu, bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Yang jelas, Presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Baca Juga: Yasonna Laoly: Sebaiknya Jokowi jangan terbitkan Perppu KPK

Surya mengatakan, Presiden dan partai pendukung memahami tuntunan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu, bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya.

Kendati demikian, Surya menyatakan, meskipun belum akan mengeluarkan Perppu KPK, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik. "Tapi, sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi didesak menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi. Desakan muncul dari aktivis antikorupsi, koalisi masyarakat sipil, hingga mahasiswa.

Mereka menganggap, UU KPK hasil revisi melemahkan lembaga antirasuah tersebut secara kelembagaan.

Baca Juga: Kisah Perppu KPK yang tak disukai partai koalisi Jokowi dan ditolak Kalla

Presiden sendiri berjanji mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kami, utamanya masukan itu berupa perppu. Tentu saja, ini kami hitung, kalkulasi," ujar Jokowi.

Penulis: Haryanti Puspa Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Perppu KPK, Surya Paloh: Salah-salah Presiden Bisa Diimpeach"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×