Reporter: Pratama Guitarra, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Anggaran merupakan kompensasi yang akan pemerintah berikan ke PT Pertamina yakni Rp 45,42 triliun dan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rp 45 triliun. Dana itu juga sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah ke kedua BUMN ini, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemkeu) Askolani, memastikan kebijakan ini akan berlaku di tahun ini. Pemerintah akan terus berusaha menjaga stabilitas perekonomian.
Askolani mengatakan, saat tarif BBM dan tarif listrik turun, arus kas perusahaan terjaga. Dengan begitu, harapannya, perusahaan bisa mempertahankan karyawannya.
Jika ini tercapai, harapan pemerintah pengangguran tak bertambah. "Ini untuk membantu kelancaran dan kegiatan dunia usaha yang menyangkut hajat rakyat banyak, khususnya penyediaan listrik dan BBM," kata Askolani kepada KONTAN, (26/5).
Rencana penurunan harga BBM dan tarif listrik masih dalam proses finalisasi di pemerintah. Setelah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo, kata Askolani, kebijakan tersebut baru akan diterapkan.
Ade Sudrajat, Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengatakan, rencana itu akan membantu pelaku usaha.
Penurunan harga BBM bisa menolong pebisnis bidang logistik serta menambah cadangan BBM untuk pembangkit listrik.
Sedang penurunan tarif listrik bisa mengurangi besaran tagihan listrik yang ditanggung industri.
Persoalannya, penurunan harga BBM dan tarif listrik masih dalam rencana. Pengusaha juga membutuhkan daya beli masyarakat naik.
SELANJUTNYA>>