Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerbitkan Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Denda Pelanggaran Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut adalah kelonggaran pembayaran denda putusan yang telah inkracht.
Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) Asep Ridwan mengatakan, ketentuan kelonggaran pembayaran denda yang diatur dalam Perkom KPPU No 2 Tahun 2021 pada dasarnya sebagai tindak lanjut dari adanya Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2021 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPPU dapat memberikan kelonggaran kepada pelaku usaha dalam pelaksanaan pembayaran denda.
Kelonggarannya dapat berupa pembayaran secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Asep bilang, masa pandemi yang hingga saat ini menimbulkan dampak yang signifikan kepada pelaku usaha merupakan momentum yang tepat bagi KPPU dalam mengimplementasikan berbagai kemudahan atau kelonggaran kepada pelaku usaha. Sebab, saat ini banyak pelaku usaha mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran denda kepada KPPU.
Baca Juga: KPPU atur penghitungan denda pelanggaran persaingan usaha
Dalam konteks ini, Asep menilai, KPPU sebenarnya juga bisa berperan aktif dalam memberikan berbagai relaksasi kepada pelaku usaha termasuk kelonggaran pembayaran denda bagi pelaku usaha yang terdampak.
Ia berharap, dalam penerapannya KPPU tidak hanya memberikan kelonggaran pembayaran dilakukan secara bertahap. Akan tetapi, juga bisa berupa penundaan pelaksanaan pembayaran dalam jangka waktu tertentu bagi pelaku usaha yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.
Namun, Asep menilai, pemberian kelonggaran jangka waktu paling lama 12 bulan atau lebih dari 12 bulan sampai 36 bulan belum tentu dapat efektif dalam penerapannya di tengah pandemi saat ini. Menurutnya, jangka waktu tersebut kemungkinan bisa efektif dalam situasi normal.
"Kemungkinan ada perusahaan yang bisa sanggup, tapi ada juga perusahaan yang tidak akan sanggup apalagi di saat era pandemi ini. Jadi mengenai jangka waktunya seharusnya case by case sesuai kondisi pelaku usaha yang bersangkutan," ujar Asep kepada Kontan.co.id, Selasa (3/8).
Sebagai informasi, dalam Perkom KPPU 2/2021 Pasal 16 disebutkan sebagai berikut :
(1) Terlapor dapat mengajukan permohonan kelonggaran pembayaran Denda secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu kepada ketua Komisi disertai data dukung berupa laporan keuangan.
(2) Permohonan kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal permohonan kelonggaran melampaui jangka waktu 14 (empat belas) Hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan ditolak.
(4) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku ketentuan dalam Pasal 15.
Baca Juga: Soal aturan jaminan bank dalam upaya keberatan putusan KPPU, ini kata pengusaha
Sementara dalam Pasal 18 disebutkan
(1) Jangka waktu kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dapat diberikan:
- a. paling lama 12 (dua belas) bulan; atau
- b. lebih dari 12 (dua belas) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
(2) Pemberian kelonggaran pembayaran Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas persetujuan Komisi.
(3) Dalam hal Komisi memberikan kelonggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Terlapor wajib menyerahkan jaminan yang cukup.
(4) Jaminan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
- a. asuransi;
- b. jaminan bank;
- c. surety bond;
- d. jaminan kebendaan; atau
- e. jaminan lainnya, yang disetujui oleh Komisi.
Selanjutnya: Bursa segera dibuka, simak proyeksi IHSG untuk hari ini (3/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News