Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi Republik Indonesia kembali mengusulkan ke Kementerian Keuangan skema pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Usulan tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kini mulai dikaji.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada Kemenkeu untuk mendapatkan persetujuan. Namun, ia belum membeberkan secara rinci mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa tersebut.
Namun dia menegaskan jika rencana ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. "Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan, udah akan siap dibayarkan,” katanya di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga: Sanksi Pajak Bisa Dihapus 100%, Ditjen Pajak Siapkan Daftar Wajib Pajak Sasaran
Meski begitu, Ferry masih belum menjelaskan detil bagaimana mekanisme pembayaran gaji ASN melalui Kopdes tersebut.
Yang terang, pihaknya sudah mengusulkan dan menyebut Kementerian Keuangan sudah mulai mengkaji rencana tersebut.
Rencana ini sebelumnya juga menjadi usulan dari Kementerian Koperasi. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi mengatakan rencana itu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.
Namun, Zabadi menggarisbawahi belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.
"Saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank," kata Ahmad dalam siaran resmi, Kamis (8/10/2026) lalu.
Ahmad mengatakan, usulan tersebut tidak serta-merta menghilangkan dan menggeser fungsi perbankan. Namun, justru ditujukan agar koperasi ikut hadir menjadi salah satu alternatif masyarakat dalam layanan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














