kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal penenggelaman kapal maling ikan, ini perbedaan Susi dan Edhy


Sabtu, 18 Juli 2020 / 17:08 WIB
Soal penenggelaman kapal maling ikan, ini perbedaan Susi dan Edhy
ILUSTRASI. Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menenggelamkan tiga kapal asing penangkap ikan, di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (1152019). Penenggelaman tiga kapal berbendera Myanmar, Mal


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Baca Juga: Punya maskapai Susi Air, berapa sih kekayaan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti?

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup". (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×