kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal penenggelaman kapal maling ikan, ini perbedaan Susi dan Edhy


Sabtu, 18 Juli 2020 / 17:08 WIB
Soal penenggelaman kapal maling ikan, ini perbedaan Susi dan Edhy
ILUSTRASI. Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menenggelamkan tiga kapal asing penangkap ikan, di Perairan Belawan, Sumatera Utara, Sabtu (1152019). Penenggelaman tiga kapal berbendera Myanmar, Mal


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, menegaskan kalau dirinya tak anti-kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan di perairan Indonesia.

Menteri asal Partai Gerindra ini mengaku punya pertimbangan sendiri dalam kebijakan penenggelaman kapal milik pelaku aktivitas perikanan tangkap yang ilegal (illegal, unreported, unregulated fishing/IUUF) yang ditangkap.

Berbeda dengan Menteri KKP 2014-2019 Susi Pudjiastuti, Edhy lebih memilih menghibahkan kapal-kapal tersebut pada nelayan.

Baca Juga: Edhy Prabowo pilih hibahkan kapal asing yang ditangkap ke lembaga pendidikan

Selain itu, kapal maling ikan juga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan daripada berakhir jadi rumpon ikan di dasar laut apabila ditenggelamkan.

"Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa nggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy seperti dikutip dalam keterangan seperti dikutip Sabtu (18/7/2020).

Lanjut Edhy, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing tetap bisa dilakukan jika terdapat kapal ikan asing yang melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan kapal yang sudah ditangkap dan diproses pengadilan, tidak akan ditenggelamkan. Menurut dia, banyak kelompok nelayan maupun institusi pendidikan membutuhkan kapal.

"Penenggelaman kita lanjutkan. Kalau kita tangkap dia lari, kita tenggelamkan," ujar Edhy.

Baca Juga: Intip kekayaan Susi Pudjiastuti: Aset terbesarnya properti tanah dan bangunan Rp 70 M

Guna menepis kekhawatiran kapal-kapal asing sitaan akan dijual oleh oknum tak bertanggung jawab, Edhy menyebut dirinya akan memasang alat khusus dalam kapal tersebut.

Selain itu, KKP juga akan terus melakukan pengawasan agar kapal yang sudah dihibahkan, tidak mudah dipindahtangankan atau kembali dikuasai pelaku illegal fishing.

"Ada pengawasan, kita pasang apa kalau dijual ketahuan. Bahwa ada kekhawatiran, ya, saya juga pasti ada kekhawatiran itu. Dan kita kawal terus. Kalau enggak mampu (mengelola), kita tarik lagi," kata Edhy lagi.

Penenggelaman kapal era Susi

Kebijakan Edhy yang lebih memilih menenggelamkan kapal hanya untuk pelaku illegal fishing yang melawan aparat ini berbeda dengan kebijakan pendahulunya.

Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.

Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.

Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.

Baca Juga: Punya maskapai Susi Air, berapa sih kekayaan mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti?

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan diatur dalam UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.

Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup". (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Susi dan Edhy Soal Penenggelaman Kapal Maling Ikan",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×