kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.866.000   -20.000   -1,06%
  • USD/IDR 16.554   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.068   87,82   1,26%
  • KOMPAS100 1.026   13,92   1,38%
  • LQ45 799   12,04   1,53%
  • ISSI 222   2,08   0,94%
  • IDX30 416   7,10   1,74%
  • IDXHIDIV20 491   8,55   1,77%
  • IDX80 116   1,51   1,32%
  • IDXV30 118   1,11   0,95%
  • IDXQ30 136   2,19   1,64%

Soal Pembulatan Tarif Tol, Begini Kata BPJT


Senin, 14 April 2025 / 18:48 WIB
Soal Pembulatan Tarif Tol, Begini Kata BPJT
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom. Kepala BPJT, Wilan Oktavian menjelaskan bahwa pembulatan tarif jalan tol tertuang di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian menjelaskan bahwa pembulatan tarif jalan tol tertuang di dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.

Menurutnya, perhitungan penyesuaian tarif tol dapat dibulatkan ke atas maupun ke bawah dengan kelipatan paling mini Rp 500.

“Pembulatan ke atas atau ke bawah pada dasarnya untuk menyederhanakan nilai transaksi, sehingga tarif menjadi lebih mudah dibaca dan diproses oleh sistem transaksi non-tunai (electronic toll collection/ETC),” ujarnya kepada KONTAN, Senin (14/4).

Wilan mengungkapkan bahwa nominal yang bulat, seperti Rp 16.000, mempercepat proses pembacaan dan pemotongan saldo secara otomatis, serta mengurangi risiko kesalahan teknis pada sistem perangkat lunak dan peralatan di gerbang tol.

“Pembulatan juga mempertimbangkan agar tarif tetap dalam batas kewajaran dan tidak memberatkan pengguna jalan, dengan tetap menjaga kelayakan investasi dan keberlangsungan layanan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT),” ungkapnya.

Baca Juga: Tarif Tol Mulai Naik Sepanjang 2025, Layanan Jalan Tol Bakal Makin Baik?

Sebelumnya, Wilan menuturkan, kenaikan tarif tol tetap mengacu pada pemenuhan Standar Layanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, SPM menjadi tolak ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh tiap BUJT.

“Sesuai Permen PU No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, terdapat 8 indikator SPM yang harus dipenuhi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP),” tuturnya.

Wilan menegaskan, bila BUJT tak bisa memenuhi SPM yang sudah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi.

Katanya, ini bentuk komitmen Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima.

Lebih lanjut, dia bilang, penyesuaian tarif adalah hak dari BUJT untuk menjaga keberlangsungan iklim investasi seiring meningkatnya kebutuhan biaya pemeliharaan dan biaya operasional yang diperlukan.

“Dengan penyesuaian tarif diharapkan BUJT tetap dapat menjaga kondisi jalan tol serta menunjang peningkatan layanan dari segi kondisi infrastrukturnya maupun kebutuhan layanan jalan tol lainnya,” tandas Wilan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan Tol yang Bakal Naik Tarif Mulai Mei – Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×