Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Sepanjang tahun 2025 ramai-ramai ruas jalan tol melakukan penyesuaian alias kenaikan tarif. Namun kualitas layanan tol pun tak luput jadi pertanyaan publik.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Wilan Oktavian menjelaskan, kenaikan tarif tol tetap mengacu pada pemenuhan Standar Layanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah. Menurutnya, SPM menjadi tolak ukur mutu layanan yang wajib dipenuhi oleh tiap Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
“Sesuai Permen PU No. 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, terdapat 8 indikator SPM yang harus dipenuhi yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan, lingkungan dan tempat istirahat dan pelayanan (TIP),” ujarnya kepada KONTAN, Senin (14/4).
Wilan menegaskan, bila BUJT tak bisa memenuhi SPM yang sudah ditetapkan, maka penyesuaian tarif akan ditunda hingga standar pelayanan minimal tersebut benar-benar terpenuhi. Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat pengguna jalan tol dan memastikan bahwa setiap tarif yang dibayarkan sebanding dengan kualitas layanan yang diterima.
Baca Juga: Daftar Lengkap Jalan Tol yang Bakal Naik Tarif Mulai Mei – Desember 2025
Di samping itu, Wilan menuturkan, penyesuaian tarif adalah hak dari BUJT untuk menjaga keberlangsungan iklim investasi seiring meningkatnya kebutuhan biaya pemeliharaan dan biaya operasional yang diperlukan.
“Dengan penyesuaian tarif diharapkan BUJT tetap dapat menjaga kondisi jalan tol serta menunjang peningkatan layanan dari segi kondisi infrastrukturnya maupun kebutuhan layanan jalan tol lainnya,” tandasnya.
Berikut daftar ruas jalan tol yang akan menaikan tarif mulai Mei-Desember 2025:
Kenaikan Tarif Tol Reguler :
1. Cikampek – Purwakarta – Padalarang (Mei 2025)
2. Padalarang – Cileunyi (Mei 2025)
3. Palimanan – Kanci (Juli 2025)
4. Cibitung – Cilincing Seksi 2,3,4 (Juli 2025)
5. Jakarta – Bogor – Ciawi (Juli 2025)
6. Prof. Dr. Soedijatmo (Juli 2025)
7. Cimanggis – Cibitung (Juli 2025)
8. Ngawi – Kertosono (Juli 2025)
9. Kanci – Pejagan (Agustus 2025)
10. Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Agustus 2025)
11. Surabaya – Gempol (September 2025)
12. Ujung Pandang Seksi 1-3 (September 2025)
13. Semarang – Batang (September 2025)
14. Pemalang – Batang (Oktober 2025)
15. Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi (Oktober 2025)
16. Semarang – Solo (November 2025)
17. Jakarta Outer Ring Road (November 2025)
18. Pejagan – Pemalang (Desember 2025)
19. Cinere – Jagorawi (Desember 2025)
Kenaikan Tarif Tol Non-reguler :
1. Solo – Ngawi (Agustus 2025)
2. Semarang – Batang (September 2025)
3. Pemalang – Batang (Oktober 2025)
Baca Juga: Kenaikan Tarif Jalan Tol Tunggu Hasil Pemeriksaan SPM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News