Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pembentukan bank emas atau bank bullion di Indonesia masih terus dipersiapkan pemerintah. Draf regulasi terkait pembentukan bank tersebut pun sedang disusun.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau yang akrab disapa Tiko ini mengatakan, saat ini pembentukan bank emas masih dalam tahap diskusi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu berkaitan dengan apakah regulasi ini akan dibentuk undang-undang sendiri atau masuk dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau Omnibus Law Keuangan.
“Tapi kita sudah mulai drafting mengenai konsepnya, yang pasti mulai dari hulu hingga hilir. Mulai dari produksi emasnya sampai ke tradingnya. Jadi hulu ke hilir,” ujar Tiko ketika ditemui di BUMN Startup Day 2022, Selasa (27/9).
Baca Juga: Proses Pembentukan Bullion Bank Terus Dikebut, Ini Perkembangan Terbarunya
Menurut Tiko, regulasi memang menjadi salah satu kunci yang diperlukan agar bank emas yang nantinya jadi yang pertama di Indonesia ini bisa terealisasikan. Sebab, selama ini tabungan emas hanya menjadi salah satu bisnis yang dilakukan Pegadaian dan belum secara formal.
“Nantinya regulasi ini membuat ini jadi yang regulated dan lebih formal,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Tiko menyebutkan alasan pembentukan bank emas ini untuk memanfaatkan peluang Indonesia sebagai salah satu produsen emas. Selama ini, ia melihat banyak orang akhirnya berinvestasi emas di luar negeri.
Nantinya, Tiko berharap, bank emas bisa menurunkan fluktuasi harga emas batangan karena investasi emas lebih banyak masuk di dalam negeri.
“Sayang, selama ini banyak opportunity kita ya akhirnya orang investasi emas di luar negeri sehingga harga emas dalam negeri ini drop kalau ada pergerakan harga di luar negeri,” ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Spot ke Level Terendah 2,5 Tahun Gara-Gara Penguatan Dolar AS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News