kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Soal merek MOTORRAD, BMW gugat Grattianno Deru


Rabu, 08 Juli 2015 / 21:39 WIB
Soal merek MOTORRAD, BMW gugat Grattianno Deru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bayerische Motoren Werke Aktiengesellschaft atau biasa dikenal BMW AG menggugat Grattianno Deru terkait pembatalan merek MOTORRAD dengan nomor pendaftaran IDM000431333 dan IDM000431334 milik tergugat.

Berdasarkan beras yang diterima KONTAN, pihak BMW AG yang diwakili oleh kantor hukum Suryomurcito & Co meyakini bahwa pihaknya-lah yang berhak atas penggunaan merek BMW MOTORRAD dan variasi-variasinya di Indonesia.

Penggugat juga menceritakan, bahwasanya Grattianno Deru yang merupakan pendiri BMW Motor Cycle Club Indonesia pernah menjadi distributor BMW Motorrad sejak 2002. Tak hanya dalam hal penjualan produk, tergugat juga melayani layani after sales alias layanan perbaikan.

Tetapi, tergugat justru ingin mencegah dealer yang sah BMW untuk menggunakan kata MOTORRAD untuk mempromosikan produknya. Dengan demikian, menurut produsen mobil asal Jerman itu, tergugat telah menunjukkan itikad tidak baiknya dengan meniru mereknya dengan mengambil bagian substansial.

Persamaan tersebut yakni dapat dilihat melalui cara penyebutan, tampilan secara visual dan kesan keseluruhan dari merek tergugat. Tergugat juga menggunakan kombinasi warna ungu dan merah yang merupakan ciri khas logo BMW milik penggugat.

Dengan demikian, hal tersebut telah menimbulkan kebingungan atau mengecoh publik terkait hubungan operasional bisnisnya dengan penggugat. Konsumen akan mengira jika tergugat adalah dealer resmi yang ditunjuk resmi oleh penggugat.

Sekedar informasi, BMW MOTORRAD adalah merek sepeda motor yang diproduksinya sendiri sejak 1923. MOTORRAD berasal dari bahasa Jerman yang digunakan untuk mewakili divisi sepeda motor. Sepeda motor tersebut sudah masuk ke pasar dalam negeri sejak 5 Februari 2003. Tergugat baru mendaftarkan mereknya di Indonesia pada 21 Januari 2004.

Pendaftaran merek MOTORRAD secara resmi yang pertama adalah di Uni Eropa sejak 14 November 2002. Saat ini, penggugat telah menggunakan merek tersebut dan terdaftar di 46 negara termasuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×