kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

GS Yuasa menang dalam sengketa merek


Selasa, 23 Juni 2015 / 09:42 WIB
GS Yuasa menang dalam sengketa merek


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Produsen aki, GS Yuasa Corporation dapat tersenyum lebar. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa merek dengan perusahaan aki juga bernama GiSi.

Putusan MA dengan No. 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan GS Yuasa adalah pemiliki dan pemegang merek GS yang pertama. Dengan demikian, putusan tersebut membatalkan pula pendaftaran merek GiSi dengan nomor pendaftaran IDM000342727 kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia.

"Mengabulkan PK dari Pemohon Peninjauan Kembali GS. YUASA CORPORATION," tulis Majelis hakim yang diketahui oleh Syamsul Ma'arif dalam amar putusannya tertanggal 3 Juni 2015 lalu.

Dalam pertimbangannya, Syamsul menilai produk aki GS merek GS Yuasa adalah merek terkenal. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa aki bermerek GiSi memiiki persamaan pada pokoknya dengan merek GS miliki GS Yuasa.

Adapun persamaan tersebut dapat terlihat pada penggunaan merek GiSi, dimana terdiri dari GS yang dominan, pada huruf i yang terletak setelah huruf G dan S yang kurang terlihat. Tak hanya itu, majelis juga menilai produk aki merek GiSi memiliki kesamaan baik dari dalam penulisan, penempatan hingga kombinasi warna logo.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum GS Yuasa Juliane Sari Manurung mengaku mengapresiasi putusan MA tersebut. "Kami menghargai keputusan MA itu, adapun keputusan tersebut merupakan keputusan yang adil dan sesuai dengan fakta," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima KONTAN, Selasa (23/6).

Keputusan MA tersebut, lanjut Juline, merupakan pertanda baik bagi upaya perlindungan konsumen di Indonesia, terutama untuk konsumen aki. "Yang mana, agar para konsumen tak terkecoh kalau aki yang serupa seolah-olah memiliki hubungan dengan produk klien kami," tambahnya.

Adapun, perkara ini bukan lah perkara pertama bagi GS Yuasa Corporation untuk memerangi produk yang memiliki kemiripan. Hingga kini, perusahaan juga masih memiliki dua kasus yang serupa dan sedang diperiksa di tingkat kasasi melawan GS Garuda Sakti dan GS Goldshine.

"Kami berharap kedua kasus tersebut akan diperiksa dan diputuskan secara adil seperti keputusan MA pada saat ini," kata Juliane.

Upaya hukum tersebut diakui pihak GS Yuasa untuk melindungi konsumen agar terhindar dari terjadinya kekeliruan dan kebingungan. diandalkan oleh konsumen. Saat ini, GS Yuasa Corporation memiliki 5 pabrik yang terletak di Jakarta, Tangerang, Karawang dan Semarang. Pada Mei 2015 lalu, GS Yuasa Corporation juga mengumumkan penambahan investasi di Indonesia sebesar Rp 167 milliar untuk meningkatkan kapasitas produksi pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×