kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Gugatan merek Djarum Autoblack ditolak


Jumat, 15 Mei 2015 / 10:10 WIB
Gugatan merek Djarum Autoblack ditolak
ILUSTRASI. Kinerja Kredit Bank Pembangunan Daerah: Pelayanan nasabah di Kantor Bank BJB, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/8). Berdasarkan data Bank Indonesia per Mei 2013, total kredit BPD mencapai Rp238,34 triliun atau naik 9,56 dari tahun lalu. KONTAN/Baihaki/12/8/2013


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek Djarum Autoblackthrough milik PT Djarum yang diajukan oleh Adhi Soebekti dan Lue Reza H. Aliwarga.

Dalam pertimbangan putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir mengatakan, gugatan yang diajukan para penggugat salah alamat. Pasalnya, merek Djarum Autoblackthrough sudah dialihkan secara hukum dan terdaftar di daftar umum merek pada 2 Desember 2014. Kini merek itu terdaftar milik perusahaan lain. "Gugatan Adhi Soebekti dan Lie Reza H. Aliwarga terhadap PT Djarum tidak dapat diterima," ujarnya, Selasa (12/5).

Kuasa hukum kedua penggugat Djaswin Damanik mengakui adanya kekurangan dalam berkas gugatannya. Pasalnya, "Kami baru tahu Djarum telah mengalihkan merek Djarum Autoblackthrough di persidangan ini," katanya. Djaswin belum berencana menempuh jalur hukum selanjutnya seperti kasasi atau mengajukan gugatan baru.

Kuasa hukum PT Djarum Musa Sinambela bilang putusan hakim ini sesuai dengan fakta hukum. Pasalnya, dalam persidangan kliennya berhasil membuktikan bahwa merek yang dimaksud sudah bukan atas nama
PT Djarum sejak akhir tahun 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×