kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Gugatan merek Scholastic diterima majelis


Selasa, 23 Juni 2015 / 16:37 WIB
Gugatan merek Scholastic diterima majelis


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, SCHOLASTIC dapat bernafas lega. Pasalnya, gugatan yang dilayangkannya kepada Choi Sin Yun terkait pembatalan merek dagang diterima oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan merek SCHOLASTIC yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung Hermawan, ketua majelis hakim dalam amar putusannya, Selasa (23/6).

Sebelumnya, Choi Sin Yun diketahui telah mendaftarkan merek dagang SCHOLASTIC Children's Academy dan gambar 3 anak di Direktorat Merek Kemenkum HAM pada 17 Januari 2012. Pendaftaran merek tersebut untuk kelas 41 yang merupakan jenis barang jasa pendidikan, informasi pendidikan dan pengajaran dengan nomor IDM000345917.

Dalam pertimbangannya juga majelis hakim menilai, merek SHOLASTIC milik tergugat terbukti memiliki persamaan baik dalam ucapan kata maupun suara dengan SCHOLASTIC yang merupakan bagian essential dari nama merek penggugat. Adapun pertimbangan lainnya yakni ketidak hadiran Choi Sin Yun selama persidangan. Padahal, yang bersangkutan sudah dipanggil secara resmi oleh PN Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut kuasa hukum dari SCHOLASTIC Sani Effendi menilai putusan majelis hakim itu sudah dinilai tepat. "Putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuannya," kata dia seusai persidangan.

Memang betul, lanjut Sani, pertimbangan majelis hakim bahwa SCHOLASTIC adalah merek terkenal yang sudah terdaftar di lima negara.

Sekedar informasi, perkara ini bermula saat Choi Sin Yun telah mendaftarkan merek dagang SCHOLASTIC di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM tanpa seizin pihak penggugat. Pendaftaran merek oleh tergugat tersebut dipercaya atas itikad tidak baik karena memiliki niat untuk mendompleng pada ketenaran nama dagang dan merek dagang penggugat.

Padahal menurut undang-undang negara New York, Amerika Serikat, Scholastic Inc merupakan sebuah perseroan yang memiliki dan memegang hak khusus di Indonesia dan dunia atas merek dagang SCHOLASTIC. Di Indonesia merek dagang tersebut telah didaftarkan sejak 20 April 2009 dengan nomor daftar IDM000202459 untuk melindungi buku-buku dan majalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×