kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Scholastic Inc menangkan merek Scholastic


Rabu, 24 Juni 2015 / 09:50 WIB
Scholastic Inc menangkan merek Scholastic


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perusahaan penerbit buku asal Amerika Serikat, Scholastic Inc akhirnya bisa bernapas lega. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek Scholastic yang diajukan oleh Scholastic Inc terhadap penerbit lokal Choi Sin Yun.

Sinung Hermawan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai, merek Scholastic milik Choi Sin Yun (tergugat) memiliki persamaan baik dalam ucapan kata maupun suara dengan Scholastic yang jadi bagian essential merek Scholastic Inc.

Pertimbangan lain, Choi Sin Yun tidak pernah menghadiri sidang. Padahal, pemanggilan resmi sudah dikirim PN Jakarta Pusat kepada Sin Yun. "Mengabulkan gugatan penggugat sekaligus membatalkan merek Scholastic yang didaftarkan tergugat di Direktorat Merek Kementerian Hukum dan HAM," ucap Sinung, dalam putusan, Selasa (23/6).

Scholastic Inc adalah perusahaan pemegang hak khusus merek Scholastic di dunia. Di Indonesia, merek dagang itu telah didaftarkan sejak 20 April 2009 untuk melindungi buku dan majalah.

Sebelumnya, Choi Sin Yun telah mendaftarkan merek Scholastic Children's Academy dan gambar 3 anak di Kemenkum HAM pada 17 Januari 2012. Pendaftaran itu untuk kelas 41 dengan jenis barang jasa pendidikan, informasi pendidikan, dan pengajaran nomor IDM000345917.

Sani Effendi, Kuasa hukum Scholastic Inc menilai putusan hakim yang menyatakan Scholastic adalah merek terkenal dan sudah terdaftar di lima negara sudah tepat. "Putusan hakim ini sesuai dengan fakta," kata Sani, usai sidang.

Kedepan, lanjut Sani, pihaknya akan membuat iklan atas putusan hakim. Tujuannya sebagai bentuk pemberitahuan kepada Choi Sin Yun agar menggunakan hak jawab untuk mengajukan kasasi. Jika dalam 14 hari sejak iklan ditayangkan, ia tidak mengajukan kasasi, putusan majelis hakim dianggap telah inkracht.

Hingga berita ini ditulis, KONTAN belum mendapatkan tanggapan Choi Sin Yun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×