kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   18,00   0,11%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Soal Legalitas Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin, Menkumham Bilang Begini


Senin, 16 September 2024 / 13:15 WIB
Soal Legalitas Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin, Menkumham Bilang Begini
ILUSTRASI. Menkumham mengungkapkan bahwa Keppres akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin . ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) akan diterbitkan untuk memperkuat jabatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. 

Anindya Bakrie, putra dari konglomerat Aburizal Bakrie, terpilih melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilaksanakan pada Sabtu, 14 September di kawasan Kuningan, Jakarta.

"Pasti (ada Keppres). Aturannya seperti itu, namun semua kan keputusan presiden, semua harus melalui proses harmonisasi di Kemenkumhan," ungkap Supratman dalam acara Sarahsehan Munaslub Kadin 2024 di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Minggu (15/09).

Baca Juga: Kadin Indonesia Bakal Bawa Kasus Munaslub Ilegal ke Ranah Hukum

Ketika ditanya mengenai durasi waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Keppres baru ini, Supratman menyatakan bahwa proses tersebut akan dilakukan secepat mungkin. 

“Jika bisa secepatnya, mengapa tidak?” tambahnya.

Pernyataan Anindya Bakrie tentang Munaslub

Di sisi lain, Anindya Bakrie menjelaskan bahwa Munaslub yang dilaksanakan adalah inisiatif dari Kadin Daerah serta asosiasi atau Anggota Luar Biasa. 

"Jadi merekalah yang membuat panitia, jalannya persidangan dan hasilnya sesuai dengan AD/ART. Tentu kami sampaikan bahwa yang dilakukan sesuai AD/ART. Walaupun seperti itu, kami mengerti bahwa saya mendapat amanah sebagai Ketum 2024/2029 tapi selalu terbuka," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa hanya ada satu Kadin resmi di Indonesia yang sesuai dengan Undang-Undang. 

“Tidak ada dua Kadin, baik dari dulu maupun sekarang, dan ke depannya. Kadin adalah satu-satunya wadah dunia usaha yang diakui oleh UUD,” tegasnya.

Baca Juga: Soal Munaslub Sabtu (14/9), Arsjad Rasjid: Hanya Ada Satu Kadin di Indonesia

Kaidah AD/ART Kadin dan Jabatan Arsjad Rasjid

Sebelumnya, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Ketua Umum Kadin Indonesia masa jabatan 2021-2026 adalah Arsjad Rasjid. 

Arsjad Rasjid diangkat sebagai Ketua Umum melalui proses dan tata cara yang sah, yaitu melalui pemilihan aklamasi pada Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia, yang diselenggarakan pada 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Proses tersebut mengikuti ketentuan UU dan aturan organisasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×